Dampak dari Pemberlakuan sistem Penilaian Kinerja Guru dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan adalah :
1. Semakin mempersulit kenaikan pangkat bagi Guru.
Seorang Guru untuk kenaikan pangkatnya memerlukan jangka waktu yang relatif agak lama, jika dibanding sebelumnya.
2. Walaupun
angka kreditnya sudah melampaui target yang ditetapkan (kalau dulu bisa
untuk ditabung, untuk dikomulatifkan), maka
sekarang tetap akan kesulitan naik pangkat jika beberapa syarat yang
lain belum dilaksanakan, diantaranya harus memiliki nilai untuk
Pengembangan Diri.
Dalam menghitung angka kredit guru harus mengacu :
1. Angka
Kredit sampai dengan 31 Desember 2012 dihitung berdasarkan cara dan poin
yang lama, sedangkan untuk masa 1 Januari 2013 sudah menggunakan cara
menghitung PAK yang terbaru
2. Untuk bukti
fisik penghitungan Angka Kredit terbaru, jika berupa Sertifikat diklat
harus menyertakan: surat penugasan, surat persetujuan, copy sertifikat,
dan laporan kegiatan diklat.
Pedoman penghitungan Angka Kredit Guru Terbaru adalah :
Semoga
postingan ini dapat membantu, mempermudah dan memperlancar rekan-rekan
guru dalam mengerjakan angka kreditnya. Mengingat sangat banyaknya yang
harus dikerjakan dan diselesaikan oleh guru.
DUPAK LENGKAP ini terdiri dari File (aplikasi) :
1. Dupak Lama
2. Lampiran 5 Dupak Lama KBM
3. PAK Inpassing
4. Dupak Baru
5. Surat Pernyataan KBM
6. Surat Pernyataan PKB
7. Surat Pernyataan Melakukan Kegiatan Penunjang
8. PK GURU
9. PAK BARU
10. Buku 4 PKB dan Angka Kreditnya
11. Buku 5 - Pedoman Penolakan PKB
12. PERMEN PAN - RB NO 16 TAHUN 2009
13. Tabel Perolehan Angka Kredit
SUMBER : http://iroprojo.blogspot.com