CONTOH – CONTOH PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT JABATAN GURU
Contoh 1: Penghitungan Angka Kredit Guru Matapelajaran/ Guru Kelas
Hendi Suhendi, S.Ag. adalah guru Agama dengan jabatan Guru Pertama
pangkat dan golongan ruang Penata Muda III/a TMT 1 April 2012. hendi
suhendi S.Ag. yang mengajar 24 jam tatap muka dan telah mengikuti PK
GURU pada Desember 2012 dengan nilai 50.
Maka untuk menghitung angka kredit yang diperoleh oleh Hendi
suhendi SAg. pada tahun tersebut digunakan langkah-langkah perhitungan
sebagai berikut.
1) Konversi hasil PK GURU ke skala 0 – 100 nilai Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009 dengan menggunakan rumus berikut ini:
50
= ——— x 100 = 89
56
Ingat nilai tertinggi PKG pembelajaran adalah 56.
2) Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tetapkan range nilai
PKG dalam skala 0 – 100. Nilai 89 ternyata berada dalam rentang 76 – 90 dalam skala tersebut dengan sebutan “baik” (100%).
3) Tentukan angka kredit per tahun yang diperoleh Hendi Suhendi
S.Ag. dengan menggunakan rumus tersebut di atas; maka angka kredit yang
diperoleh Hendi Suhendi, S.Ag. untuk subunsur pembelajaran pada tahun
2012 (dalam periode 1 tahun) adalah :
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka kredit per tahun = ———————————————————-
4
{(50-3-5) x 24/24 x 100%}
= ———————————— = 10,5
4
Ingat! untuk menetapkan AKK, AKPKB dan AKP wajib atau yang
dipersyaratkan lihat Pasal 16 dan 17 Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009
4) Angka kredit yang diperoleh Hendi Suhendi, S.Ag. sebanyak
10.5 per tahun. Apabila Hendi suhendi, S.Ag. memperoleh nilai kinerja
tetap “baik”, selama 4 tahun, maka angka kredit untuk unsur pembelajaran
yang dikumpulkan adalah = 10.5 x 4 = 42
5) Apabila hendi Suhendi, S.Pd. melaksanakan kegiatan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan memperoleh 3 angka kredit
dari pengembangan diri dan 5 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka
Hendi Suhendi, S.Ag. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar = 42 + 3
+ 5 = 50.
Kesimpulan: Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk
naik pangkat/jabatan adalah 50 (Guru Pertama pangkat Penata Muda,
golongan ruang III/a ke Guru Muda pangkat Penata Muda Tingkat I,
golongan ruang III/b). Jadi Hendi SuhendiS.Ag. dapat naik pangkat/jabatan tepat dalam 4 tahun.
Contoh 2: Perhitungan Angka Kredit Guru Bimbingan dan Konseling (Pembimbingan)
Rahayu, S.Pd. adalah guru Bimbingan dan Konseling pada MTs Negeri 2
Pamulang dengan jabatan Guru Muda pangkat Penata golongan ruang III/c
TMT 1 April 2013. Sebagai guru BK, Rahayu S.Pd. membimbing siswa 150
orang dan telah mengikuti program pengembangan diri dengan angka kredit 3
serta menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya innovatif dengan
angka kredit 6. Rahayu juga telah memperoleh angka kredit 10 untuk unsur
penunjang. Pada Desember 2013 yang bersangkutan dinilai kinerjanya dan
memperoleh hasil nilai PK GURU adalah 63.
Maka untuk menghitung angka kredit yang diperoleh Rahayu S.Pd. dalam satu tahun adalah sebagai berikut:
1) Konversi hasil PK GURU ke skala 0 – 100 nilai Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 dengan menggunakan formula yang sama dengan contoh 1 (ingat
karena PK GURU pembimbingan, BK/konselor Nilai PKG tertingginya adalah
68), maka dengan formula tersebut di atas diperoleh Nilai PKG (100) =
63/68 x 100 = 92.64
2) Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tetapkan range nilai
PKG dalam skala 0 – 100. Nilai 92.64 ternyata berada dalam rentang 91 – 100 dalam skala tersebut dan disebut “amat baik” (125%)”.
3) Tentukan angka kredit per tahun yang diperoleh Rahayu S.Pd.
dengan menggunakan rumus, maka angka kredit yang diperoleh Rahayu S.Pd.
untuk subunsur pembimbingan pada tahun 2013 (dalam periode 1 tahun)
adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit satu tahun = ———————————————————
4
[{100-(3+6) -10 } x 150/150 x 125%]
= ————————————————— = 25,31
4
4) Angka kredit yang diperoleh Rahayu, S.Pd. sebanyak 25,31 per
tahun. Apabila Rahayu, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “amat baik”,
selama 4 tahun, maka angka kredit untuk unsur pembelajaran yang
dikumpulkan adalah = 25,31 x 4 = 101,2
5) Karena Rahayu, S.Pd. telah melaksanakan kegiatan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan dan memperoleh 3 angka kredit dari
pengembangan diri, 6 angka kredit dari publikasi ilmiah dan inovasi, dan
10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka sdr. Rahayu, S.Pd.
memperoleh angka kredit kumulatif sebesar = 101,2 + 3 + 6 + 10 = 120,2.
Kesimpulan: Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk
naik pangkat/jabatan adalah 100 (Guru Muda pangkat Penata, golongan
ruang III/c ke Guru Muda pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang
III/d). Jadi Rahayu, S.Pd. dapat naik pangkat/jabatan dalam 4 tahun.
Contoh 3: Penilaian kinerja tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang mengurangi jam mengajar tatap muka
Contoh 3.a.. Penghitungan Angka Kredit Guru dengan Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
Untuk kepala sekolah/madrasah, dimensi/aspek kompetensi yang
dinilai adalah: (i) kepribadian dan sosial; (ii) kepemimpinan
pembelajaran; (iii) pengembangan sekolah/madrasah; (iv) manajemen sumber
daya; (v) kewirausahaan; dan (vi) supervisi pembelajaran. Paket
penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah tersebut dilakukan dengan
menggunakan instrumen penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah
(IPKKS/M). Instrumen tersebut terdiri dari 6 (enam) aspek/dimensi
penilaian menggunakan skala penilaian 1 sampai dengan 4, dengan rentang
skor antara 6 sampai dengan 24 berasal dari (1 x 6 kompetensi = 6 s.d. 4
x 6 kompetensi =24).
Oleh karena itu, untuk konversi skor menggunakan rumus:
NIPKKS/M
NKKS/M = —————- X 100
24
Keterangan:
- NKKS/M adalah Nilai Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
- NIPKKS/M adalah Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
- 24 skor maksimum hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah
Misalkan: Ahmad Sumarna, S.Pd. jabatan Guru Madya pangkat
Pembina golongan ruang IV/a TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran
Fisika, diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah memperoleh hasil
penilaian kinerja sebagai guru adalah 48 dan sebagai kepala sekolah
mendapat skor 18 pada Desember 2014.
Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
- Perhitungan angka kredit tugas pembelajaran:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran Ahmad
Sumarna, S.Pd. ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah:
48/56 x 100 = 85,7
2) Nilai kinerja guru untuk unsur pembelajaran/pembimbingan,
kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup
(75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi No. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas). Nilai PK
Guru pembelajaran 85,7 masuk dalam rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik
(100%)”.
3) Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Ahmad Sumarna, S Pd. adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit per tahun = ———————————————————–
4
[{150 – (4 + 12) -15 } x 6/6 x 100%]
= ————————————— = 119/4 = 29,75
4
- Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Kepala
Sekolah, Ahmad Sumarna, SPd. ke skala nilai Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 adalah: 18/24 x 100 = 75
2) Nilai kinerja Ahmad Sumarna, S.Pd. untuk unsur tugas tambahan
sebagai Kepala Sekolah, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik
(125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%)
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi
di atas). Nilai PK Guru tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah 75 masuk
dalam rentang 61 – 75 dengan kategori “Cukup (75%)”.
3) Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah yang diperoleh Ahmad Sumarna, S Pd. adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka Kredit satu tahun = ————————————-
4
= {150 – (4 + 12) – 15} x 75% = 22,31
4
4) Total angka kredit yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd untuk
tahun 2014 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala
Sekolah adalah = 25% (29,75) + 75% (22,31) = 7,44 + 16,73 = 24,17.
5) Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Ahmad Sumarna, S.Pd
mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Ahmad
Sumarna, S.Pd sebagai kepala sekolah adalah: 4 x 24,17 = 96,68
6) Apabila Ahmad Sumarna, S.Pd melaksanakan kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan
pengembangan diri, 12 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 15 angka
kredit dari kegiatan penunjang. Ahmad Sumarna, S.Pd memperoleh angka
kredit kumulatif sebesar = 96,68 + 4 + 12 + 15 = 127,68,
Kesimpulan: maka yang bersangkutan tidak dapat naik pangkat
dari golongan ruang IV/a ke golongan ruang IV/b dengan jabatan Guru
Madya dalam waktu 4 tahun, karena belum mencapai persyaratan angka
kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya
(Permenegpan dan RB No. 16 Tahun 2009).
Contoh 3. b. Perhitungan Angka Kredit Guru Dengan Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Sekolah/Madrasah
Guru yang mempunyai tugas tambahan sebagai wakil kepala
sekolah/madrasah penilaian kinerjanya dinilai dengan instrumen yang
memiliki komponen penilaian; (i) Kepribadian dan sosial; (ii)
Kepemimpinan; (iii) Pengembangan sekolah/madrasah; (iv) Kewirausahaan;
dan (v) Bidang tugas masing-masing (Akademik, Kesiswaan, Humas, atau
Sarana dan Prasarana). Secara umum seorang wakil kepala sekolah/madrasah
mempunyai penilaian kinerja dengan asumsi skor maksimal 4 untuk
masing-masing komponen. Jadi seorang wakil kepala sekolah/madrasah
mempunyai gabungan nilai kinerja secara umum dan sesuai dengan bidang
tugasnya nilai tertinggi hasil kinerja wakil kepala sekolah/madrasah
adalah: 16 skor maksimal nilai kinerja secara umum + 4 skor maksimal
nilai kinerja bidang tugas = 20.
Misalkan: Dra. Roesmiyati, jabatan Guru Muda pangkat
golongan ruang III/d TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Fisika, 12
jam tatap muka per minggu. Dra. Roesmiyati selain mengajar juga diberi
tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah. Pada penilaian kinerja Dra.
Roesmiyati pada Desember 2014 memperoleh hasil penilaian kinerja
sebagai guru adalah 49 dan sebagai wakil kepala sekolah mendapat nilai
18.
Maka langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
- Perhitungan angka kredit tugas pembelajaran:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran Dra.
Roesmiyati ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah:
49/56 x 100 = 87,5
2) Nilai kinerja Dra. Roesmiyati untuk unsur pembelajaran,
kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup
(75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat tabel konversi di atas). Nilai PK Guru
pembelajaran 87,5 masuk dalam rentang 76 – 90 kategori “Baik (100%)”.
3) Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Dra. Roesmiyati adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka kredit per tahun = ———————————————————-
4
[{100 – (4 + 8)-10 } x 12/12 x 100%]
= ————————————————— = 78/4 = 19,5
4
- Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Wakil
Kepala Sekolah Dra. Roesmiyati. ke skala nilai Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 adalah: 18/20 x 100 = 90
2) Nilai kinerja Dra. Roesmiyati untuk unsur tugas tambahan
sebagai Wakil Kepala Sekolah, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik
(125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%)
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi
di atas). Nilai PK Guru tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah 90
masuk dalam rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik (100%)”.
3) Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah yang diperoleh Dra. Roesmiyati adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka kredit satu tahun = ————————————
4
{100 – (4 + 8)– 10} x 100%
= ———————————– = 19,5
4
4) Total angka kredit yang diperoleh Dra. Roesmiyati untuk tahun
2014 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah
adalah = 50% (19,5) + 50% (19,5) = 9,75 + 9,75 = 19,5.
5) Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Dra. Roesmiyati
mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Dra.
Roesmiyati sebagai Wakil Kepala Sekolah adalah: 4 x 19,5 = 78
6) Apabila Dra. Roesmiyati melaksanakan kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan
pengembangan diri, 8 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka
kredit dari kegiatan penunjang, maka Dra. Roesmiyati memperoleh angka
kredit kumulatif sebesar 78 + 4 + 8 + 10 = 100.
Kesimpulan: Jadi yang bersangkutan dapat naik pangkat dan
jabatan dari golongan ruang III/d ke golongan ruang IV/a dengan jabatan
Guru Madya dalam 4 tahun karena telah mencukupi persyaratan angka kredit
yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya
(Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009) tersebut.
Contoh 3.c: Perhitungan Angka Kredit Jabatan Guru Yang Mendapat Tugas Tambahan Sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah
- Perhitungan skor kinerja guru yang diberi tugas sebagai Kepala
Perpustakaan sekolah/madrasah terdiri atas 6 (enam) dimensi kinerja
dengan 10 (sepuluh) jenis kegiatan yang bersumber dari Standar
Kompetensi Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah (Permendiknas Nomor 25
Tahun 2008). Berdasarkan indikator-indikator yang dinilai pada jenis
kegiatan, penilai memberikan skor dengan rentangan 1 sampai 4. Skor
maksimal hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala
Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah 40 (10 jenis kegiatan kali 4).
- Konversi skor hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah menggunakan rumus:
NIPKKPS/M
NKKPS/M = —————— X 100
40
Keterangan:
- NKKS/M adalah Nilai Kinerja Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah
- NIPKKS/M adalah Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah
- 40 skor maksimal hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
Misalkan: Dra. Nina, jabatan Guru Muda pangkat
golongan ruang III/d TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Bahasa
Indonesia dan diberi tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan sekolah.
Yang bersangkutan mengajar 12 jam per minggu dan memperoleh hasil
penilaian kinerja sebagai guru adalah 48 dan sebagai Kepala Perpustakaan
sekolah mendapat nilai 30 pada Desember 2014. Maka langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
- Perhitungan angka kredit tugas pembelajaran:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran Dra. Nina
ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 48/56 x 100 = 85,71
2) Nilai kinerja Dra. Nina untuk unsur pembelajaran, 85,71 masuk dalam rentang 76 – 90 kategori “Baik (100%)”.
3) Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Dra. Nina adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit per tahun = ————————————————————
4
[{100 – (4 + 8)- 10} x (12/12)] x 100%
= —————————————————- = 19,5
4
- Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Kepala
Perpustakaan Dra. Nina ke skala nilai Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 adalah: 30/40 x 100 = 75
2) Nilai kinerja Dra. Nina untuk unsur tugas tambahan sebagai
Kepala Perpustakaan = 75 masuk dalam rentang 61 – 75 dengan kategori
“Cukup (75%)”.
3) Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan yang diperoleh Dra. Nina adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka kredit satu tahun = —————————————-
4
{100 – (4 + 8) – 10} x 75%
= ————————————- = 14,62
4
4) Total angka kredit yang diperoleh Dra. Nina untuk tahun 2014
yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan adalah = 50%
(19,5) + 50% (14,62) = 9,75 + 7,31 = 17,06.
5) Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Dra. Nina mempunyai
nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Dra. Nina sebagai
Kepala Perpustakaan adalah = 4 x 17,06 = 68,25
6) Apabila Dra. Nina melaksanakan kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan
pengembangan diri, 8 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka
kredit dari kegiatan penunjang, maka Dra. Nina memperoleh angka kredit
kumulatif sebesar = 68,25 + 4 + 8 + 10 = 90,25.
Kesimpulan: yang
bersangkutan pada 4 tahun mendatang belum dapat naik pangkat dan jabatan
dari golongan ruang III/d ke golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru
Madya, karena belum memenuhi persyaratan angka kredit yang diperlukan
untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya (Permennegpan dan RB No. 16
Tahun 2009) tersebut.
Contoh 3.d. Perhitungan Angka Kredit Guru Dengan Tugas Tambahan Sebagai Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah
- Konversi skor penilaian kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah menggunakan rumus sebagai berikut
NIPKKPKS/M
NKKPKS/M = ——————– X 100
32
Keterangan:
- NKKS/M adalah Nilai Kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah
- NIPKKS/M adalah Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah
- 32 skor maksimal hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah.
Misalkan: Drs. Rahmat memiliki jabatan Guru Muda
pangkat golongan ruang III/d TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran
Bahasa Indonesia, diberi tugas tambahan sebagai ketua program keahlian
sekolah. Yang bersangkutan mengajar 12 jam per minggudan memperoleh
hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 46 dan sebagai ketua program
keahlian sekolah mendapat nilai 28 pada Desember 2014.Maka langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
- Perhitungan angka kredit tugas pembelajaran:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran Drs. Rahmat
ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 46/56 x 100 = 82,14
2) Nilai kinerja Drs. Rahmat untuk unsur pembelajaran = 82,14 masuk dalam rentang 76 – 90 kategori “Baik (100%)”.
3) Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Drs. Rahmat adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit per tahun = ————————————————————
4
[{100 – (4 + 8)- 10} x (12/12)] x 100%
= —————————————————- = 19,5
4
- Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Ketua
Program Keahlian Drs. Rahmat ke skala nilai Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 adalah: 28/32 x 100 = 87,5
2) Nilai kinerja Drs. Rahmat untuk unsur tugas tambahan sebagai
Ketua Program Keahlian = 87,5 masuk dalam rentang 76 – 90 dengan
kategori “Baik (100%)”.
3) Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian yang diperoleh Drs. Rahmat adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka kredit satu tahun = ————————————–
4
{100 – (4 + 8)– 10} x 100%
= ————————————- = 19,5
4
4) Total angka kredit yang diperoleh Drs. Rahmat untuk tahun 2014
sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian
adalah = 50% (19,5) + 50% (19,5) = 9,75 + 9,75 = 19,5.
5) Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Drs. Rahmat mempunyai
nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Drs. Rahmat sebagai
Ketua Program Keahlian adalah: 4 x 19,5 = 78
6) Apabila Drs. Rahmat melaksanakan kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan
pengembangan diri, 8 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka
kredit dari kegiatan penunjang, maka Drs. Rahmat memperoleh angka kredit
kumulatif sebesar = 78 + 4 + 8 + 10 = 100.Kesimpulan: yang
bersangkutan pada 4 tahun mendatang dapat naik pangkat dan jabatan dari
golongan ruang III/d ke golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya,
karena telah mencukupi persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk
naik pangkat dan jabatan fungsionalnya (Permennegpan dan RB No. 16 Tahun
2009) tersebut.
Contoh 3. e. Perhitungan Angka Kredit Jabatan Guru Dengan Tugas Tambahan Sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah
- Aspek kinerja yang dinilai pada guru dengan tugas tambahan sebagai
Kepala Laboratorium/bengkel adalah aspek; (i) Kepribadian; (ii) Sosial;
(iii) Pengorganisasian guru, laboran/teknisi; (iv) Pengelolaan program
dan administrasi; (v) Pengelolaan pemantauan dan evaluasi; (vi)
Pengembangan dan inovasi; dan (vii) Lingkungan dan K3. Skor maksimum
hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala
Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah adalah 28 (7 aspek kali 4)
- Konversi skor penilaian kinerja sebagai Kepala Laboratorium/bengkel sekolah/madrasah menggunakan rumus.
NIPKKL/BS/M
NKKL/BS/M = ——————– X 100
28
Keterangan:
- NKKL/BS/M adalah Nilai Kinerja Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah
- NIPKKS/M adalah Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah Sekolah/Madrasah
- 28 skor maksimum hasil PK Guru sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah.
Misalkan: Drs. Eko yang memiliki jabatan Guru Muda
pangkat golongan ruang III/d TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran
Bahasa Indonesia dan diberi tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium
Sekolah. Yang bersangkutan mengajar 12 jam per minggu, memperoleh hasil
penilaian kinerja sebagai guru 45, dan sebagai ketua program keahlian
sekolah mendapat nilai 19 pada Desember 2014.Maka langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
- Perhitungan angka kredit tugas pembelajaran:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran Drs. Eko ke
skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 45/56 x 100 = 80,35
2) Nilai kinerja Drs. Eko untuk unsur pembelajaran = 80,35 masuk dalam rentang 76 – 90 kategori “Baik (100%)”.
3) Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Drs. Eko adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit per tahun = ————————————————————
4
[{100 – (4 + 8)- 10} x (12/12)] x 100%
= —————————————————- = 19,5
4
- Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium, Drs.
Eko ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 19/28 x 100 =
67,85
2) Nilai kinerja Drs. Eko untuk unsur tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium = 67,85 masuk dalam rentang 61 – 75 dengan kategori “Cukup (75%)”.
3) Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium yang diperoleh Drs. Eko adalah:
(AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka kredit satu tahun = ————————————
4
{100 – (4 + 8)– 10} x 75%
= ———————————– = 14,62
4
4) Total angka kredit yang diperoleh Drs. Eko untuk tahun 2014 yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium adalah = 50% (19,5) + 50% (14,62) = 9,75 + 7,31 = 17,06.
5) Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Drs. Eko mempunyai
nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Drs. Eko sebagai
Kepala Laboratorium adalah: 4 x 17,06 = 68,24
6) Apabila Drs. Eko melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian
berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan
diri, 8 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka kredit dari
kegiatan penunjang, maka Drs. Rahmat memperoleh angka kredit kumulatif
sebesar = 68,24 + 4 + 8 + 10 = 90,24.Kesimpulan: yang
bersangkutan untuk 4 tahun mendatang tidak dapat naik pangkat dan
jabatan dari golongan ruang III/d ke golongan ruang IV/a dengan jabatan
Guru Madya, karena belum memenuhi persyaratan angka kredit yang
diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya (Permennegpan
dan RB No. 16 Tahun 2009) tersebut.
Contoh 4: Penilaian tugas tambahan lain yang relevan dengan
fungsi sekolah/madrasah tetapi tidak mengurangi jam mengajar tatap muka
- Angka kredit untuk tugas tambahan bagi guru dengan tugas tambahan
yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka, tidak disertakan dalam
perhitungan konversi nilai PKG, tetapi langsung diperhitungkan sebagai
perolehan angka kredit guru pada periode tahun tertentu. Angka kredit
akhir yang diperoleh diperhitungkan dengan formula sebagai berikut.
- Tugas yang dijabat selama 1 (satu) tahun (misal: wali kelas, tim kurikulum, pembimbing guru pemula, dan sejenisnya).
Angka kredit akhir per tahun yang diperoleh = Angka Kredit Hasil
PK GURU selama setahun + 5% Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun.
- Tugas yang dijabat selama kurang dari 1(satu) tahun atau tugas-tugas
temporer (misal: menjadi pengawas penilaian dan evaluasi, membimbing
siswa dalam kegiatan ekstra-kurikuler, menjadi pembimbing penyusunan
publikasi ilmiah dan karya inovatif, dan sejenisnya).
Angka kredit per tahun yang diperoleh = Angka Kredit Hasil PK GURU
selama setahun + 2% Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun kali
banyaknya tugas temporer selama setahun
Contoh 4.a: Guru yang mendapat tugas tambahan menjadi Wali
Kelas (tugas tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar dan dalam
waktu minimum satu tahun)
Misalkan: Budiman S.Pd. pada contoh 1 diberikan tugas
sebagai wali kelas selama setahun yang tidak mengurangi jam mengajarnya.
Karena Budiman S.Pd, pada perhitungan contoh 1 sudah mendapatkan angka
kredit dari tugas pembelajarannya sebesar 10,5 per tahun;
Maka Angka kredit Drs Budiman per tahun yang diperoleh =
Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + 5% Angka Kredit Hasil PK
GURU selama setahun = 10,5 + 10,5 x 5/100 = 10,5 + 0,52 = 11,02
Contoh 4.b. : Guru yang mendapat tugas tambahan temporer (tugas
tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar dan dalam jangka waktu
kurang dari satu tahun)
Misalkan Budiman S.Pd. pada contoh 1 (halaman 1) diberikan
tugas temporer (kurang dari setahun) yang tidak mengurangi jam
mengajarnya sebanyak 2 kali sebagai pengawas penilaian dan evaluasi
selama setahun. Karena Budiman S.Pd, pada perhitungan contoh 1 sudah
mendapatkan angka kredit dari tugas pembelajarannya sebesar 10,5 per
tahun;Maka angka kredit yang dapat dikumpulkan oleh Budiman S.Pd.
selama setahun = Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + (2% Angka
Kredit Hasil PK GURU selama setahun x banyaknya tugas temporer selama
setahun) = 10,5 + {(10,5 x 2/100) x 2} = 10,5 + 0,42 = 10,92
Catatan : Tetap Harus Memperhatikan Konversi nilai Guru, Kerangka peningkatan karir guru,tabel angka kredit pertahun.