CONTOH – CONTOH PENGHITUNGAN ANGKA KREDIT JABATAN GURU

Contoh 1:  Penghitungan Angka Kredit Guru Matapelajaran/ Guru Kelas
Hendi Suhendi, S.Ag. adalah guru Agama dengan jabatan Guru Pertama pangkat dan golongan ruang Penata Muda III/a TMT 1 April 2012.  hendi suhendi S.Ag. yang mengajar 24 jam tatap muka dan telah mengikuti PK GURU pada Desember 2012 dengan nilai 50.
Maka untuk menghitung angka kredit yang diperoleh oleh Hendi suhendi SAg. pada tahun tersebut digunakan langkah-langkah perhitungan sebagai berikut.
1) Konversi hasil PK GURU ke skala 0 – 100 nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan menggunakan rumus berikut ini:
         50
=   ———  x  100  =  89
         56
Ingat nilai tertinggi PKG pembelajaran adalah 56.
2)   Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tetapkan range nilai PKG dalam skala 0 – 100. Nilai 89 ternyata berada dalam rentang 76 – 90 dalam skala tersebut dengan sebutan “baik” (100%).
3)   Tentukan angka kredit per tahun yang diperoleh Hendi Suhendi S.Ag. dengan menggunakan rumus tersebut di atas; maka angka kredit yang diperoleh Hendi Suhendi, S.Ag. untuk subunsur pembelajaran pada tahun 2012 (dalam periode 1 tahun) adalah :
                                                     (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka kredit per tahun =  ———————————————————-
                                                                            4
       {(50-3-5) x 24/24 x 100%}
 =       ————————————      =  10,5
                          4
Ingat! untuk menetapkan AKK, AKPKB dan AKP wajib atau yang dipersyaratkan lihat Pasal 16 dan 17 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009
4)   Angka kredit yang diperoleh Hendi Suhendi, S.Ag.  sebanyak 10.5 per tahun. Apabila Hendi suhendi, S.Ag. memperoleh nilai kinerja tetap “baik”, selama 4 tahun, maka angka kredit untuk unsur pembelajaran yang dikumpulkan adalah = 10.5 x 4 = 42
5)   Apabila hendi Suhendi, S.Pd. melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan memperoleh 3 angka kredit dari pengembangan diri dan 5 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka  Hendi Suhendi, S.Ag. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar = 42 + 3 + 5 = 50.
Kesimpulan: Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan adalah 50 (Guru Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a ke Guru Muda pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b). Jadi Hendi SuhendiS.Ag. dapat naik pangkat/jabatan tepat dalam 4 tahun.
Contoh 2: Perhitungan Angka Kredit Guru Bimbingan dan Konseling (Pembimbingan)
Rahayu, S.Pd. adalah guru Bimbingan dan Konseling pada MTs Negeri 2 Pamulang dengan jabatan Guru  Muda pangkat Penata golongan ruang III/c TMT 1 April 2013. Sebagai guru BK, Rahayu S.Pd. membimbing siswa 150 orang dan telah mengikuti program pengembangan diri dengan angka kredit 3 serta menghasilkan publikasi ilmiah dan/atau karya innovatif dengan angka kredit 6. Rahayu juga telah memperoleh angka kredit 10 untuk unsur penunjang. Pada Desember 2013 yang bersangkutan dinilai kinerjanya dan memperoleh hasil nilai PK GURU adalah 63.
Maka untuk menghitung angka kredit yang diperoleh Rahayu S.Pd. dalam satu tahun adalah sebagai berikut:
1)  Konversi hasil PK GURU ke skala 0 – 100 nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 dengan menggunakan formula yang sama dengan contoh 1 (ingat karena PK GURU pembimbingan, BK/konselor Nilai PKG tertingginya adalah 68), maka dengan formula tersebut di atas diperoleh Nilai PKG (100) = 63/68 x 100 = 92.64
2) Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tetapkan range nilai PKG dalam  skala 0 – 100. Nilai 92.64 ternyata berada dalam rentang 91 – 100 dalam skala tersebut dan disebut “amat baik”  (125%)”.
3)  Tentukan angka kredit per tahun yang diperoleh Rahayu S.Pd. dengan menggunakan rumus, maka angka kredit yang diperoleh Rahayu S.Pd. untuk subunsur pembimbingan pada tahun 2013 (dalam periode 1 tahun) adalah:
                                            (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit satu tahun =     ———————————————————
                                                                   4
            [{100-(3+6) -10 } x 150/150 x 125%]
    =     —————————————————   =   25,31
                           4
4)  Angka kredit yang diperoleh Rahayu, S.Pd.  sebanyak 25,31 per tahun. Apabila Rahayu, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “amat baik”, selama 4 tahun, maka angka kredit untuk unsur pembelajaran yang dikumpulkan adalah = 25,31 x 4 = 101,2
5)  Karena Rahayu, S.Pd. telah melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan memperoleh 3 angka kredit dari pengembangan diri, 6 angka kredit dari publikasi ilmiah dan inovasi, dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka sdr. Rahayu, S.Pd. memperoleh angka kredit kumulatif sebesar = 101,2 + 3 + 6 + 10 = 120,2.
Kesimpulan:  Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan adalah 100 (Guru Muda pangkat Penata, golongan ruang III/c ke Guru Muda pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d). Jadi Rahayu, S.Pd. dapat naik pangkat/jabatan dalam 4 tahun. 
Contoh 3: Penilaian kinerja tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang mengurangi jam mengajar tatap muka 
Contoh 3.a.. Penghitungan Angka Kredit Guru dengan Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
Untuk kepala sekolah/madrasah, dimensi/aspek kompetensi yang dinilai adalah: (i) kepribadian dan sosial; (ii) kepemimpinan pembelajaran; (iii) pengembangan sekolah/madrasah; (iv) manajemen sumber daya; (v) kewirausahaan; dan (vi) supervisi pembelajaran. Paket penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah tersebut dilakukan dengan menggunakan instrumen penilaian kinerja kepala sekolah/madrasah (IPKKS/M). Instrumen tersebut terdiri dari 6 (enam) aspek/dimensi penilaian menggunakan skala penilaian 1 sampai dengan 4, dengan rentang skor antara 6 sampai dengan 24 berasal dari (1 x 6 kompetensi = 6 s.d. 4 x 6 kompetensi =24).
Oleh karena itu, untuk konversi skor menggunakan rumus:
                             NIPKKS/M
   NKKS/M =     —————-  X  100
                                24
Keterangan:
  • NKKS/M adalah Nilai Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
  • NIPKKS/M adalah  Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Sekolah/Madrasah
  • 24 skor maksimum hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah
Misalkan:  Ahmad Sumarna, S.Pd. jabatan Guru Madya pangkat Pembina golongan ruang IV/a TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Fisika, diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 48 dan sebagai kepala sekolah mendapat skor 18 pada Desember 2014.
Langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
  • Perhitungan angka kredit tugas pembelajaran:
1)   Konversi hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran Ahmad Sumarna, S.Pd. ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 48/56 x 100 = 85,7
2)  Nilai kinerja guru untuk unsur pembelajaran/pembimbingan, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 85,7 masuk dalam rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik (100%)”.
 3)  Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Ahmad Sumarna, S Pd. adalah:
                                                            (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
      Angka Kredit per tahun     =     ———————————————————–
                                                                              4
                   [{150 – (4 + 12) -15 } x 6/6 x 100%]
                =  —————————————        =  119/4 =  29,75
                                  4
  • Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah:
1)  Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, Ahmad Sumarna, SPd. ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 18/24 x 100 = 75
2)  Nilai kinerja Ahmad Sumarna, S.Pd. untuk unsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah 75 masuk dalam rentang 61 – 75 dengan kategori “Cukup (75%)”.
3) Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah yang diperoleh Ahmad Sumarna, S Pd. adalah:
                                               (AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka Kredit satu tahun    =   ————————————-
                                                              4
       = {150 – (4 + 12) – 15} x 75%    =    22,31
                          4
4)  Total angka kredit yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd untuk tahun 2014 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah adalah = 25% (29,75) + 75% (22,31) =  7,44 + 16,73 =  24,17.
5)   Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Ahmad Sumarna, S.Pd mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Ahmad Sumarna, S.Pd sebagai kepala sekolah adalah: 4 x 24,17 = 96,68
6)  Apabila Ahmad Sumarna, S.Pd melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 12 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 15 angka kredit dari kegiatan penunjang.  Ahmad Sumarna, S.Pd memperoleh angka kredit kumulatif sebesar = 96,68 + 4 + 12 + 15 = 127,68,
Kesimpulan: maka yang bersangkutan tidak dapat naik pangkat dari golongan ruang IV/a ke golongan ruang IV/b dengan jabatan Guru Madya dalam waktu 4 tahun, karena belum mencapai persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya (Permenegpan dan RB No. 16 Tahun 2009).
Contoh 3. b.  Perhitungan Angka Kredit Guru Dengan Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Sekolah/Madrasah
Guru yang mempunyai tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah/madrasah penilaian kinerjanya dinilai dengan instrumen yang memiliki komponen penilaian; (i) Kepribadian dan sosial; (ii) Kepemimpinan; (iii) Pengembangan sekolah/madrasah; (iv) Kewirausahaan; dan (v) Bidang tugas masing-masing (Akademik, Kesiswaan, Humas, atau Sarana dan Prasarana). Secara umum seorang wakil kepala sekolah/madrasah mempunyai penilaian kinerja dengan asumsi skor maksimal 4 untuk masing-masing komponen. Jadi seorang wakil kepala sekolah/madrasah mempunyai gabungan nilai kinerja secara umum dan sesuai dengan bidang tugasnya nilai tertinggi hasil kinerja wakil kepala sekolah/madrasah adalah: 16 skor maksimal nilai kinerja secara umum + 4 skor maksimal nilai kinerja bidang tugas = 20.
Misalkan:  Dra. Roesmiyati, jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Fisika, 12 jam tatap muka per minggu. Dra. Roesmiyati selain mengajar juga diberi tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah. Pada penilaian kinerja Dra. Roesmiyati pada Desember 2014 memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah  49 dan sebagai wakil kepala sekolah mendapat nilai 18.
Maka langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
  •  Perhitungan angka kredit tugas pembelajaran:
1)  Konversi hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran Dra. Roesmiyati ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 49/56 x 100 = 87,5
2)  Nilai kinerja Dra. Roesmiyati untuk unsur pembelajaran, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat tabel konversi di atas). Nilai PK Guru pembelajaran 87,5 masuk dalam rentang 76 – 90 kategori “Baik (100%)”.
3)  Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Dra. Roesmiyati adalah:
                                          (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka kredit per tahun = ———————————————————-
                                                               4
                               [{100 – (4 + 8)-10 } x 12/12 x 100%]
                         = ————————————————— = 78/4  = 19,5
                                                4
  •  Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah Dra. Roesmiyati. ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 18/20 x 100 = 90
2)  Nilai kinerja Dra. Roesmiyati untuk unsur tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah, kemudian dikategorikan ke dalam Amat Baik (125%), Baik (100%), Cukup (75%), Sedang (50%), atau Kurang (25%) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNo. 16 Tahun 2009 (lihat Tabel konversi di atas). Nilai PK Guru tugas tambahan sebagai Wakil Kepala Sekolah 90 masuk dalam rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik (100%)”.
3)  Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah yang diperoleh Dra. Roesmiyati adalah:
                                                         (AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka kredit satu tahun        =           ————————————
                                                                         4
            {100 – (4 + 8)– 10} x 100%
=          ———————————–   =  19,5
                      4
4)  Total angka kredit yang diperoleh Dra. Roesmiyati untuk tahun 2014 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah adalah =  50% (19,5) + 50% (19,5) =  9,75 + 9,75 =  19,5.
5)   Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Dra. Roesmiyati mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Dra. Roesmiyati sebagai Wakil Kepala Sekolah adalah: 4 x 19,5 = 78
6)  Apabila Dra. Roesmiyati melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 8 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Dra. Roesmiyati memperoleh angka kredit kumulatif sebesar 78 + 4 + 8 + 10 = 100.
Kesimpulan: Jadi yang bersangkutan dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/d ke golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya dalam 4 tahun karena telah mencukupi persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya (Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009) tersebut. 
Contoh 3.c: Perhitungan Angka Kredit Jabatan Guru Yang Mendapat Tugas Tambahan Sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah
  • Perhitungan skor kinerja guru yang diberi tugas sebagai Kepala Perpustakaan sekolah/madrasah terdiri atas 6 (enam) dimensi kinerja dengan 10 (sepuluh) jenis kegiatan yang bersumber dari Standar Kompetensi Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah (Permendiknas Nomor 25 Tahun 2008). Berdasarkan indikator-indikator yang dinilai pada jenis kegiatan, penilai memberikan skor dengan rentangan 1 sampai 4.  Skor maksimal hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah adalah 40 (10 jenis kegiatan kali 4).
  • Konversi skor hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah menggunakan rumus:
                                  NIPKKPS/M
          NKKPS/M =     ——————   X  100
                                        40
          Keterangan:
  • NKKS/M adalah Nilai Kinerja Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah
  • NIPKKS/M adalah Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah
  • 40 skor maksimal hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah.
Misalkan: Dra. Nina, jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia dan diberi tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan sekolah. Yang bersangkutan mengajar 12 jam per minggu dan memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 48 dan sebagai Kepala Perpustakaan sekolah mendapat nilai 30 pada Desember 2014.  Maka langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
  • Perhitungan angka kredit tugas pembelajaran:
1)  Konversi hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran Dra. Nina ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 48/56 x 100 = 85,71
2) Nilai kinerja Dra. Nina untuk unsur pembelajaran, 85,71 masuk dalam rentang 76 – 90 kategori “Baik (100%)”.
3)  Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Dra. Nina adalah:
                                                (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit per tahun =      ————————————————————
                                                                  4
         [{100 – (4 + 8)- 10} x (12/12)] x 100%
  =  —————————————————- = 19,5
              4
  • Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan:
1)  Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan Dra. Nina ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 30/40 x 100 = 75
2) Nilai kinerja Dra. Nina untuk unsur tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan = 75 masuk dalam rentang 61 – 75 dengan kategori “Cukup (75%)”.
 3) Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan yang diperoleh Dra. Nina adalah:
                                            (AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka kredit satu tahun = —————————————-
                                                                 4
{100 – (4 + 8) – 10}  x 75%
                                       = ————————————- = 14,62
                                                                  4
4)  Total angka kredit yang diperoleh Dra. Nina untuk tahun 2014 yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Perpustakaan adalah = 50% (19,5) + 50% (14,62) =  9,75 + 7,31 =  17,06.
5)  Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Dra. Nina mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Dra. Nina sebagai Kepala Perpustakaan adalah = 4 x 17,06 = 68,25
6)  Apabila Dra. Nina melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 8 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Dra. Nina memperoleh angka kredit kumulatif sebesar = 68,25 + 4 + 8 + 10 = 90,25.Kesimpulan: yang bersangkutan pada 4 tahun mendatang belum dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/d ke golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya, karena belum memenuhi persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya (Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009) tersebut.  
Contoh 3.d. Perhitungan Angka Kredit Guru Dengan Tugas Tambahan Sebagai Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah
  • Konversi skor penilaian kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah menggunakan rumus sebagai berikut
                          NIPKKPKS/M
NKKPKS/M = ——————–     X 100
                                  32
Keterangan:
  • NKKS/M adalah Nilai Kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah
  • NIPKKS/M adalah Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah
  • 32 skor maksimal hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian Sekolah/Madrasah.
Misalkan: Drs. Rahmat memiliki jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia, diberi tugas tambahan sebagai ketua program keahlian sekolah. Yang bersangkutan mengajar 12 jam per minggudan memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru adalah 46 dan sebagai ketua program keahlian sekolah mendapat nilai 28 pada Desember 2014.Maka langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
  • Perhitungan angka kredit tugas pembelajaran:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran Drs. Rahmat ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 46/56 x 100 = 82,14
2) Nilai kinerja Drs. Rahmat untuk unsur pembelajaran = 82,14 masuk dalam rentang 76 – 90 kategori “Baik (100%)”.
3)  Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Drs. Rahmat adalah:
                                           (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka Kredit per tahun =  ————————————————————
                                                                   4
         [{100 – (4 + 8)- 10} x (12/12)] x 100%
  =  —————————————————-  =  19,5
                                   4
  • Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian:
1) Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian Drs. Rahmat ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 28/32 x 100 = 87,5
2) Nilai kinerja Drs. Rahmat untuk unsur tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian = 87,5 masuk dalam rentang 76 – 90 dengan kategori “Baik (100%)”.
3) Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian yang diperoleh Drs. Rahmat adalah:
                                                          (AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka kredit satu tahun =         ————————————–
                                                                                4
           {100 – (4 + 8)– 10} x 100%
   =      ————————————-        = 19,5
                           4
4) Total angka kredit yang diperoleh Drs. Rahmat untuk tahun 2014 sebagai guru yang mendapat tugas tambahan sebagai Ketua Program Keahlian adalah = 50% (19,5) + 50% (19,5) =  9,75 + 9,75 =  19,5.
5)  Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Drs. Rahmat mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Drs. Rahmat sebagai Ketua Program Keahlian adalah: 4 x 19,5 = 78
6) Apabila Drs. Rahmat melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 8 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Drs. Rahmat memperoleh angka kredit kumulatif sebesar = 78 + 4 + 8 + 10 = 100.Kesimpulan: yang bersangkutan pada 4 tahun mendatang dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/d ke golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya, karena telah mencukupi persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya (Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009) tersebut.
Contoh 3. e. Perhitungan Angka Kredit Jabatan Guru Dengan Tugas Tambahan Sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah
  • Aspek kinerja yang dinilai pada guru dengan tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium/bengkel  adalah aspek; (i) Kepribadian; (ii) Sosial; (iii) Pengorganisasian guru, laboran/teknisi; (iv) Pengelolaan program dan administrasi; (v) Pengelolaan pemantauan dan evaluasi; (vi) Pengembangan dan inovasi; dan (vii) Lingkungan dan K3. Skor maksimum hasil PK Guru yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah adalah 28 (7 aspek kali 4)
  • Konversi skor penilaian kinerja sebagai Kepala Laboratorium/bengkel sekolah/madrasah menggunakan rumus.
                      NIPKKL/BS/M
NKKL/BS/M = ——————–   X  100
                          28
Keterangan:
  • NKKL/BS/M adalah Nilai Kinerja Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah
  • NIPKKS/M adalah  Nilai Instrumen Penilaian Kinerja Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah Sekolah/Madrasah
  • 28 skor maksimum hasil PK Guru sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel Sekolah/Madrasah.
Misalkan: Drs. Eko yang memiliki jabatan Guru Muda pangkat golongan ruang III/d TMT 1 April 2014 mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia dan diberi tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium Sekolah. Yang bersangkutan mengajar 12 jam per minggu, memperoleh hasil penilaian kinerja sebagai guru 45, dan sebagai ketua program keahlian sekolah mendapat nilai 19 pada Desember 2014.Maka langkah-langkah perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut.
  • Perhitungan angka kredit tugas pembelajaran:
1)  Konversi hasil penilaian kinerja tugas pembelajaran Drs. Eko ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 45/56 x 100 = 80,35
2) Nilai kinerja Drs. Eko untuk unsur pembelajaran = 80,35 masuk dalam rentang 76 – 90 kategori “Baik (100%)”.
3)  Angka kredit per tahun unsur pembelajaran yang diperoleh Drs. Eko adalah:
                                                 (AKK – AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
      Angka Kredit per tahun =  ————————————————————
                                                       4
                                          [{100 – (4 + 8)- 10} x (12/12)] x 100%
                                 =  —————————————————- = 19,5
                                              4
  • Perhitungan angka kredit tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium/Bengkel:
1)   Konversi hasil penilaian kinerja tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium, Drs. Eko ke skala nilai Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 adalah: 19/28 x 100 = 67,85
2)  Nilai kinerja Drs. Eko untuk unsur tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium = 67,85 masuk dalam rentang 61 – 75 dengan kategori “Cukup (75%)”.
3)  Angka kredit per tahun unsur tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium yang diperoleh Drs. Eko adalah:
                                         (AKK – AKPKB – AKP) x NPK
Angka kredit satu tahun = ————————————
                                               4
          {100 – (4 + 8)– 10} x 75%
   =  ———————————–       = 14,62
               4
4)  Total angka kredit yang diperoleh Drs. Eko untuk tahun 2014 yang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Laboratorium adalah = 50% (19,5) + 50% (14,62) =  9,75 + 7,31 =  17,06.
5)  Jika selama 4 (empat) tahun terus menerus Drs. Eko mempunyai nilai kinerja yang sama, maka nilai yang diperoleh Drs. Eko sebagai Kepala Laboratorium adalah: 4 x 17,06 = 68,24
6)  Apabila Drs. Eko melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan memperoleh 4 angka kredit dari kegiatan pengembangan diri, 8 angka kredit dari publikasi ilmiah, dan 10 angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Drs. Rahmat memperoleh angka kredit kumulatif sebesar = 68,24 + 4 + 8 + 10 = 90,24.Kesimpulan: yang bersangkutan untuk 4 tahun mendatang tidak dapat naik pangkat dan jabatan dari golongan ruang III/d ke golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Madya, karena belum memenuhi persyaratan angka kredit yang diperlukan untuk naik pangkat dan jabatan fungsionalnya (Permennegpan dan RB No. 16 Tahun 2009) tersebut.
Contoh 4: Penilaian tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah tetapi tidak mengurangi jam mengajar tatap muka
  • Angka kredit untuk tugas tambahan bagi guru dengan tugas tambahan yang tidak mengurangi jam mengajar tatap muka, tidak disertakan dalam perhitungan konversi nilai PKG, tetapi langsung diperhitungkan sebagai perolehan angka kredit guru pada periode tahun tertentu. Angka kredit akhir yang diperoleh diperhitungkan dengan formula sebagai berikut.
  1. Tugas yang dijabat selama 1 (satu) tahun (misal: wali kelas, tim kurikulum, pembimbing guru pemula, dan sejenisnya).
    Angka kredit akhir per tahun yang diperoleh = Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + 5% Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun.
  2. Tugas yang dijabat selama kurang dari 1(satu) tahun atau tugas-tugas temporer (misal: menjadi pengawas penilaian dan evaluasi, membimbing siswa dalam kegiatan ekstra-kurikuler, menjadi pembimbing penyusunan publikasi ilmiah dan karya inovatif, dan sejenisnya).
    Angka kredit per tahun yang diperoleh = Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + 2% Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun kali banyaknya tugas temporer selama setahun
Contoh 4.a:  Guru yang mendapat tugas tambahan menjadi Wali Kelas (tugas tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar dan dalam waktu minimum satu tahun)
Misalkan: Budiman S.Pd. pada contoh 1 diberikan tugas sebagai wali kelas selama setahun yang tidak mengurangi jam mengajarnya. Karena Budiman S.Pd, pada perhitungan contoh 1 sudah mendapatkan angka kredit dari tugas pembelajarannya sebesar 10,5 per tahun;
Maka  Angka kredit Drs Budiman per tahun yang diperoleh = Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + 5% Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun = 10,5 + 10,5 x 5/100 = 10,5 + 0,52 = 11,02
Contoh 4.b. : Guru yang mendapat tugas tambahan temporer (tugas tambahan lain yang tidak mengurangi jam mengajar dan dalam jangka waktu kurang dari satu tahun)
Misalkan Budiman S.Pd. pada contoh 1 (halaman 1) diberikan tugas temporer (kurang dari setahun) yang tidak mengurangi jam mengajarnya sebanyak 2 kali sebagai pengawas penilaian dan evaluasi selama setahun. Karena Budiman S.Pd, pada perhitungan contoh 1 sudah mendapatkan angka kredit dari tugas pembelajarannya sebesar 10,5 per tahun;Maka angka kredit yang dapat dikumpulkan oleh Budiman S.Pd. selama setahun = Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun + (2% Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun x banyaknya tugas temporer selama setahun) = 10,5 + {(10,5 x 2/100) x 2} = 10,5 + 0,42 = 10,92
Catatan : Tetap Harus Memperhatikan  Konversi nilai Guru, Kerangka peningkatan karir guru,tabel angka kredit pertahun.