Penilaian kinerja guru mengukur komponen-komponen tugas guru dalam
melaksanakan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang
relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Agar hasil pelaksanaan dan
penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan, maka penilaian
kinerja guru harus memenuhi prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Berdasarkan ketentuan
Penilaian kinerja guru harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku.
2. Berdasarkan kinerja
Aspek yang dinilai dalam penilaian kinerja guru adalah kinerja yang
dapat diamati dan dipantau sesuai dengan tugas guru sehari-hari dalam
melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
3. Berlandaskan dokumen
Penilai, guru yang dinilai, dan unsur lain yang terlibat dalam proses
penilaian kinerja guru harus memahami semua dokumen yang terkait dengan
sistem penilaian kinerja guru, terutama yang berkaitan dengan pernyataan
kompetensi dan indikator kinerjanya secara utuh, sehingga penilai, guru
dan unsur lain yang terlibat dalam proses penilaian kinerja guru
mengetahui dan memahami tentang aspek yang dinilai serta dasar dan
kriteria yang digunakan dalam penilaian.
4. Dilaksanakan secara konsisten
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara teratur setiap tahun yang
diawali dengan evaluasi diri, dengan memperhatikan hal-hal berikut.
a. Obyektif
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari hari.
b. Adil
Penilai kinerja guru memberlakukan syarat, ketentuan, dan prosedur standar kepada semua guru yang dinilai.
c. Akuntabel
Hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan.
d. Bermanfaat
Penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan
kual itas kinerjanya secara berkelanjutan, dan sekaligus pengembangan
karir profesinya.
e. Transparan
Proses penilaian kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang
dinilai, dan pihak lain yang berkepentingan, untuk memperoleh akses
informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut.
f. Berorientasi pada tujuan
Penilaian berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.
g. Berorientasi pada proses
Penilaian kinerja guru tidak hanya terfokus pada hasil, tetapi juga
perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil
tersebut.
h. Berkelanjutan
Penilaian penilaian kinerja guru dilaksanakan secara periodik, teratur,
dan berlangsung secara terus menerus (on going) selama seseorang menjadi
guru.
i. Rahasia
Hasil penilaian kinerja guru hanya boleh diketahui oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.
Sumber:
Kemdikbud. 2012. Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru. Jakarta: Kemdikbud
Kemdikbud. 2012. Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru. Jakarta: Kemdikbud
0 komentar:
Post a Comment