Penilaian kompetensi pedagogik pada sub kompetensi 3; “Pengembangan
Kurikulum” dilakukan melalui pengamatan. Dalam hal ini diharapkan guru
dapat menyusun silabus sesuai dengan tujuan terpenting kurikulum dan
menggunakan RPP sesuai dengan tujuan dan lingkungan pembelajaran. Guru
memilih, menyusun, dan menata materi pembelajaran yang sesuai dengan
kebutuhan peserta didik.
Indikator penilaian:- Guru dapat menyusun silabus yang sesuai dengan kurikulum.
- Guru merancang rencana pembelajaran yang sesuai dengan silabus untuk membahas materi ajar tertentu agar peserta didik dapat mencapai kompetensi dasar yang ditetapkan.
- Guru mengikuti urutan materi pembelajaran dengan memperhatikan tujuan pembelajaran.
- Guru memilih materi pembelajaran yang:
- sesuai dengan tujuan pembelajaran
- tepat dan mutakhir
- sesuai dengan usia dan tingkat kemampuan belajar peserta didik
- dapat dilaksanakan di kelas
- sesuai dengan konteks kehidupan sehari-hari peserta didik.
Proses penilaian kompetensi pedagogik “Pengembangan Kurikukum” ini dilakukan melalui pengamatan dengan 3 sesi, sebagai berikut:
1. Sebelum Pengamatan
Periksalah RPP, dan cermati apakah RPP tersebut telah sesuai dengan silabus dalam kurikulum sekolah.
2. Selama Pengamatan- Amati seberapa lancar, jelas dan lengkap guru menyampaikan materi yang diajarkannya.
- Amati bagaimana guru menyesuaikan materi yang dijarkan dengan usia, latar belakang, dan tingkat pembelajaran peserta didik.
- Amati bagaimana guru menghubungkan materi yang diajarkan dengan lingkungan dan kehidupan sehari-hari peserta didik.
- Amati apakah materi yang diajarkan guru adalah materi yang mutakhir.
- Amati apakah kegiatan/aktifitas pembelajaran yang dilaksanakan guru mencakup berbagai tipe pembelajaran siswa.
- Amati bagaimana guru membantu mengembangkan kemampuan atau keterampilan generiknya (kreatifitas, berpikir kritis, berpikir inovatif, dan pemecahan masalah, dsb). Berapa jauh pengetahuan atau keterampilan generik tersebut tercakup dalam mata pelajaran tersebut.
Meminta guru menjelaskan bagaimana dia memanfaatkan hasil pembelajaran
yang dilaksanakannya untuk mengembangkan topik mata pelajaran
berikutnya.
Demikianlah prosedur penilaian kompetensi pedagogik: Pengembangan Kurikukum. Semoga bermanfaat dalam rangka menghadapi Penilaian Kinerja Guru (PKG).
0 komentar:
Post a Comment