Friday, 19 December 2014

Penilaian Kompetensi Sosial; Komunikasi dengan Sesama Guru, Tenaga Kependidikan, Orang Tua Peserta Didik, dan Masyarakat


Penilaian kinerja guru pada kompetensi sosial (sub kompetensi 12); komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua peserta didik, dan masyarakat dilakukan melalui pemantauan. Dalam hal ini diharapkan guru berkomunikasi secara efektif baik lisan maupun tulisan dengan orang tua peserta didik dan masyarakat. Guru menyediakan informasi resmi (baik lisan maupun tulisan) kepada orang tua peserta didik tentang program pembelajaran dan kemajuan peserta didik (sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun). Guru berpartisipasi dalam kegiatan kerjasama antara sekolah dan masyarakat dan berkomunikasi dengan komunitas profesi dan berpartisipasi dalam kegiatan yang relevan.
Indikator penilaian pada kompetensi ini adalah:
  1. Guru menyampaikan informasi tentang kemajuan, kesulitan, dan potensi peserta didik kepada orang tuanya, baik dalam pertemuan formal maupun tidak formal antara guru dan orang tua, teman sejawat, dan dapat menunjukkan buktinya.
  2. Guru ikut berperan aktif dalam kegiatan di luar pembelajaran yang diselenggarakan oleh sekolah dan masyarakat dan dapat memberikan bukti keikutsertaannya.
  3. Guru memperhatikan sekolah sebagai bagian dari masyarakat, berkomunikasi dengan masyarakat sekitar, serta berperan dalam kegiatan sosial di masyarakat.
Proses penilaian dilakukan melalui pemantauan, sebagai berikut:
  1. Penilai meminta guru menyediakan dokumen/catatan tentang pertemuan guru dengan orang tua berkaitan dengan kemajuan, kesulitan, dan potensi peserta didik. Cermati dan catat aspek spesifik yang telah dilakukan guru terkait dengan hal-hal tersebut.
  2. Penilai meminta guru menyediakan dokumen/catatan yang membuktikan kerjasamanya dengan teman sejawat dan/atau tenaga kependidikan untuk membantu peserta didik yang membutuhkan layanan khusus (misalnya layanan BK dengan guru BK, layanan administrasi dengan tenaga kependidikan, dsb).
  3. Tanyakan kepada teman sejawat dan/atau orang tua peserta didik tentang perilaku, sikap, atau kegiatan guru yang berhubungan dengan kegiatan non-pembelajaran.
Semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi guru maupun penilai. Dengan mengetahui prosedur penilaian tiap kompetensi maka kita (guru/penilai) dapat lebih awal mempersiapkan diri menghadapi PKG.
SUMBER : www.tuanguru.com
sealkazzsoftware.blogspot.com resepkuekeringku.com

0 komentar:

Post a Comment