Proses penilaian kinerja guru pada kompetensi kepribadian (sub kompetensi 8); bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional Indonesia
dilakukan melalui pengamatan dan pemantauan. Pada kompetensi ini
diharapkan guru bertindak sesuai dengan hukum di Indonesia. Semua
kegiatan yang dilaksanakan oleh guru mengindikasikan penghargaanya
terhadap berbagai keberagaman agama, keyakinan yang dianut, suku, adat
istiadat daerah asal, latar belakang sosial ekonomi, dan/atau tampilan
fisik.
Indikator:- Guru menghargai dan mempromosikan prinsip-prinsip Pancasila sebagai dasar ideologi dan etika bagi semua warga Indonesia.
- Guru mengembangkan kerjasama dan membina kebersamaan dengan teman sejawat tanpa memperhatikan perbedaan yang ada (misalnya: suku, agama, dan gender).
- Guru saling menghormati dan menghargai teman sejawat sesuai dengan kondisi dan keberadaan masing-masing.
- Guru memiliki rasa persatuan dan kesatuan sebagai bangsa Indonesia.
- Guru mempunyai pandangan yang luas tentang keberagaman bangsa Indonesia misalnya: budaya, suku, agama).
1. Sebelum Pengamatan
Bagaimana pandangan guru tentang keberagaman bangsa Indonesia (misalnya: budaya, suku, agama).
2. Pemantauan
Penilai mewawancarai warga sekolah (teman sejawat, peserta didik, orang
tua, dan tenaga kependidikan lainnya), dan meminta penjelasan dan contoh
tentang perilaku dan reputasi guru yang dinilai terkait dengan:
- bagaimana guru memahami prinsip-prinsip Pancasila sebagai dasar ideologi dan etika bagi semua warga Indonesia;
- bagaimana sikap guru dalam pergaulan sehari-hari (menghormati, menghargai, dan membantu satu sama lain, sesuai dengan kondisi dan keberadaan masing-masing, bangga sebagai bangsa Indonesia); dan
- bagaimana pandangan guru tentang keberagaman bangsa Indonesia (misalnya: budaya, suku, agama).
0 komentar:
Post a Comment