Friday, 19 December 2014

Penilaian Kompetensi Profesional; Mengembangkan Keprofesian Melalui Tindakan Reflektif


Penilaian kinerja guru pada kompetensi profesional (sub kompetensi 14); mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif dilakukan dengan cara pemantauan. Pada kompetensi ini diharapkan guru melakukan refleksi terhadap kinerja sendiri secara terus menerus dan memanfaatkan hasil refleksi untuk meningkatkan keprofesian. Guru melakukan penelitian tindakan kelas dan mengikuti perkembangan keprofesian melalui belajar dari berbagai sumber, guru juga memanfaatkan TIK dalam berkomunikasi dan pengembangan keprofesian jika dimungkinkan.
Indikator penilaian pada kompetensi ini adalah:
  1. Guru melakukan evaluasi diri secara spesifik, lengkap, dan didukung dengan contoh pengalaman diri sendiri.
  2. Guru memiliki jurnal pembelajaran, catatan masukan dari teman sejawat atau hasil penilaian proses pembelajaran sebagai bukti yang menggambarkan kinerjanya.
  3. Guru memanfaatkan bukti gambaran kinerjanya untuk mengembangkan perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran selanjutnya dalam program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
  4. Guru  dapat  mengaplikasikan  pengalaman  PKB  dalam  perencanaan,  pelaksanaan,  penilaian pembelajaran dan tindak lanjutnya.
  5. Guru melakukan penelitian, mengembangkan karya inovasi, mengikuti kegiatan ilmiah (misalnya seminar, konferensi), dan aktif dalam melaksanakan PKB.
  6. Guru dapat memanfaatkan TIK dalam berkomunikasi dan pelaksanaan PKB.
Proses penilaian dilakukan melalui pemantauan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
  1. Penilai meminta guru menyediakan evaluasi diri dan rencana tahunan program PKB.
  2. Penilai meminta guru menyediakan bukti tentang keikutsertaanya dalam melaksanakan kegiatan PKB.
  3. Penilai meminta guru menjelaskan dampak PKB terhadap pembelajaran dengan contoh atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
  4. Penilai meminta guru menyediakan bukti tentang refleksi diri misalnya jurnal pembelajaran, catatan penting dalam RPP, dsb.
  5. Penilai bertanya kepada guru apakah pernah mengakses laman (website) yang terkait dengan program PKB, jika ya berikan contohnya.
  6. Penilai  meminta  guru  menjelaskan  bagaimana  memperoleh  masukan  dari  peserta  didik tentang  kegiatan pembelajaran (misalnya apakah yang dipelajari menarik, bermanfaat bagi peserta didik, sesuai dengan kebutuhannya, dsb.).
  7. Penilai meminta guru menjelaskan apakah guru merupakan anggota profesi tertentu, apakah guru selalu hadir dalam kegiatan keprofesian: KKG/MGMP, seminar, lokakarya, dan sebagainya.
  8. Penilai meminta guru menjelaskan tentang perannya dalam kegiatan keprofesian (misalnya KKG/MGMP, seminar, lokakarya, dsb.), dan apakah hasil kegiatan keprofesian diaplikasikan dalam kegiatan pembelajaran dan diimbaskan kepada teman sejawat.
  9. Penilai melaksanakan wawancara dengan koordinator PKB dan bertanya bagaimana guru berpartisipasi dalam kegiatan PKB.
  10. Penilai melaksanakan wawancara dengan pengelola dan/atau peserta KKG/MGMP bagaimana guru yang dinilai berpartisiapasi dalam kegiatan yang dilaksanakan dalam program KKG/MGMP.
Dengan mengetahui prosedur penilaian tiap kompetensi, guru dapat lebih awal mempersiapkan diri menghadapi PKG. Semoga bermanfaat.
SUMBER : http://www.tuanguru.com/
sealkazzsoftware.blogspot.com resepkuekeringku.com

0 komentar:

Post a Comment