Thursday, 11 December 2014

MENGAKHIRI KURIKULUM 2013

Sambutan Mendikbud Anies Baswedan pada Hari Guru (25/11/2014) menarik disimak. Inilah pidato seorang menteri yang di dalam dirinya tecermin ”jiwa keguruan”. Sapaannya terhadap guru pada seluruh teks itu bukan semata-mata karena pidatonya ditulis dalam kaitan Hari Guru, melainkan di dalamnya terpancar keikhlasan menempatkan sosok guru di dalam pikiran dan hatinya. ”Kita harus mengubah diri, kita harus meninggikan dan memuliakan guru. Pemerintah di semua level harus menempatkan guru dengan sebaik-baiknya dan menunaikan secara tuntas semua kewajibannya bagi guru,” demikian antara lain Mendikbud.
Ungkapan itu menegaskan bahwa Guru pada kepemimpinan Baswedan sebagai Mendikbud hendak diposisikan sebagai pusat dalam dunia pendidikan. Guru akan kembali ditulis dengan G (kapital) seperti pernah terjadi dalam sejarah, yakni sebagai sosok yang ”digugu dan ditiru” (diteladani), tentu dengan penyesuaian ruang dan waktu kini. Hari ini, guru yang layak diteladani adalah ia yang memiliki kapabilitas diri kreatif. Diri kreatif adalah pribadi yang memiliki keberanian membebaskan pikirannya dari berbagai kungkungan.
Basis kreativitas, sebagaimana disebut IP Pavlov yang dielaborasi Toeti Heraty (STA, 1983) adalah sebuah kondisi subyek berani melakukan tindakan restrukturisasi. Berani keluar dari belenggu konvensi. Mengendalikan sistem, bukan sebaliknya.
Guru sebagai subyek
Ketika guru didudukkan pada posisi utama, hal-hal di luar guru tentu menjadi nomor dua. Situasi ini dengan sendirinya juga meniscayakan bahwa pembangunan karakter guru menjadi yang utama. Jika diyakini bahwa pendidikan yang baik itu membebaskan, pihak pertama yang harus ”dibebaskan” adalah guru. Tak mungkin siswa merasa terbebas jika gurunya sendiri terbelenggu. Guru yang terbelenggu cenderung membelenggu siswa.
Tantangannya, pada saat yang sama subyek selalu merupakan hasil ”pemanggilan” sistem. Althusser (1984) menyebut dua apparatus/lembaga pembentuk subyek dalam negara, yakni repressive state apparatus (RSA) dan ideological state apparatus (ISA). RSA adalah lembaga yang menginterpelasi subyek secara represif. Ini persis dilakukan rezim militeristik Orde Baru saat menanamkan nilai-nilai Pancasila kepada warga. Rakyat dipancasilakan dengan cara-cara yang justru tak berpancasila. Sementara lembaga seperti rumah ibadah, media massa, dan sekolah disebut Althusser sebagai lembaga negara yang memanggil subyek secara persuasif. Lembaga ini bersifat menggoda, menjadikan individu sebagai si Pulan atau si Palen tanpa merasa ada yang mengajarkannya.
Berdasarkan teori itu, posisi guru menjadi kontradiktif. Di satu sisi ia ditempatkan pada lembaga yang diandaikan bekerja secara persuasif, tetapi pada sisi lain ia sendiri sosok yang dibentuk oleh sistem yang dengan caranya sendiri bersifat represif. Dengan demikian, guru menjadi predikat dengan subyek yang ”dibelah” terus-menerus. Di satu sisi ia dituntut menjadi pribadi berbudi, tetapi pada tepi lain pribadinya diacak-acak oleh sistem tak berbudi. Guru pun jadi sosok yang ambivalen, terbelah (divided self). Dengan demikian, secara filosofis dan psikologis, guru di negeri ini menjadi metafora dari tragedi subyek kemanusiaan.
Sistem yang tak berbudi sedemikian faktanya belum berubah sejak awal rezim Orde Baru hingga kini. Bentuk konkret pelaksanaan sistem ini adalah pemberlakuan kurikulum yang terlalu jauh mengacak-acak cara berpikir guru. Kurikulum menjadi penjelmaan negara yang menakutkan. Ia menjadi sebuah ”kontrol disiplin” yang terus-menerus mengawasi guru. Walhasil, secara filosofis dan psikologis, guru sesungguhnya tak pernah mengajar dengan subyektivitas dirinya yang diandaikan sebagai diri yang kreatif. Sistemlah (kurikulum) yang mengajar. Hal ini belum ditambah dengan kehadiran buku ajar yang juga diatur sedemikian ketat oleh penguasa.
Kurikulum yang sofistik
Bertolak dari analisis tersebut, perubahan kurikulum yang selalu dilakukan setiap penggantian menteri hanya dimungkinkan oleh dua alasan. Pertama, kegagalan tiap menteri-baru dalam melihat mekanisme kerja sistem. Alih-alih memahami, menteri itu sendiri menjadi individu yang dikendalikan sistem sehingga ia hanya bisa melihat lapis permukaan sistem yang akibatnya hanya bisa bekerja secara administratif. Ia bekerja tanpa modal ideologi.
Kedua, kesengajaan dengan maksud mempertahankan kekuasaan (status quo). Di situ, perubahan hanyalah pengalihan dengan cara seolah-olah memberi harapan baru untuk perubahan. Ini adalah sisi lain kezaliman kekuasaan di hadapan rakyatnya. Di situ, tim perumus kurikulum tidak lain adalah para sofis. Sofisme, sebagaimana dijelaskan A Setyo Wibowo (Basis, No 11-12/63/2014) adalah cara berpikir dan berargumentasi yang njlimet, canggih, sangat rasional dan pintar, tetapi sebenarnya palsu dan membuat orang bingung.
 Harapan baru tapi palsu sedemikian tampak jelas pada Kurikulum 2013 yang kontroversial itu. Saya tak ingin menambah ulasan kritis terhadapnya karena sudah terlalu banyak yang melakukannya, termasuk saya sendiri. Hal yang perlu disampaikan, kurikulum ini disebut perumusnya sebagai model yang bisa menjawab tantangan abad ke-21. Namun, ambisi ini sekaligus menempatkan guru seolah-olah tak tahu masalah abad ke-21 sehingga mereka perlu diberi petunjuk yang rigid, otaknya perlu diarahkan hingga pada cara-cara meyakini keberadaan Tuhan.
Akibatnya sudah bisa dibaca, ke depan guru akan kian diatur. Subyek guru akan kian lesap. Hal ini berarti Kurikulum 2013 akan kian menjauhkan cita-cita Mendikbud sebagaimana dikutip di awal. Dari sisi substansinya sendiri, sebagaimana dikatakan Kiai Maman Imanulhaq, kurikulum bertendensi religius itu justru  meninggalkan nilai-nilai religiositas, kecuali jika yang dimaksud religiositas hanya hal-hal permukaan. Kurikulum 2013, kata pengasuh Pondok Pesantren Al-Mizan Majalengka, yang kini anggota DPR (2014-2019) itu, mencerminkan nilai religiositas simbolik yang meninggalkan substansi ajaran agama. Walhasil, Kurikulum 2013 menjadi kurikulum sofistik, mengelabui.
Posisi Kurikulum 2013 sedemikian sesungguhnya juga telah melanggar UU  Sisdiknas No 20 Tahun 2003. Pasal 38 Ayat 1 jelas mengatur bahwa pemerintah hanya menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum (Standar Isi), sedangkan kurikulumnya ”dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah/madrasah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan Propinsi untuk pendidikan menengah” (ayat 2).
Jelas UU itu memosisikan guru sejalan dengan cita-cita Mendikbud. Di sekolah, guru dijadikan subyek yang leluasa menyalurkan potensi dan kemampuan kreatifnya. Saat siswa bertemu dengan subyek guru seperti itu, sekolah niscaya akan jadi miniatur dunia pembebasan. Jadi, tunggu apa lagi, Pak Menteri. Untuk memosisikan guru pada kursi utama pendidikan, Anda tinggal melaksanakan UU itu. Ubahlah posisi guru dengan kebijakan, bukan hanya dengan kata-kata sebagaimana dilakukan pejabat sebelum Anda. Nasi belum jadi bubur. Kurikulum 2013 masih bisa dibatalkan. Dengan ini cukup sudah dunia pendidikan dikelabui penguasa. Ke depan, jangan ada lagi rezim kurikulum. Maka, mari akhiri Kurikulum 2103 dan mulailah sekolah!
sealkazzsoftware.blogspot.com resepkuekeringku.com